:strip_exif():quality(75)/medias/7894/5eb7e4681330857f1a7475ac26d127c3.jpeg)
Banyak calon pelamar CPNS 2024 bertanya apakah mereka bisa lolos ke tahap selanjutnya meskipun nilainya belum mencapai passing grade. Hal ini wajar mengingat persaingan yang ketat dalam seleksi CPNS. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, belum ada aturan khusus yang memungkinkan calon pelamar dengan nilai tinggi, tapi tidak mencapai passing grade, untuk melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Prioritas utama kelulusan SKD diberikan kepada calon pelamar yang memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan. Hal ini karena passing grade merupakan standar minimal yang harus dipenuhi calon pelamar untuk dinilai layak mengikuti tahap selanjutnya.
Calon pelamar yang memenuhi passing grade dan masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan berhak maju ke tahap SKB tanpa seleksi tambahan. Ini dilakukan untuk memastikan kualitas seleksi tetap terjaga.
Mengapa Passing Grade Penting?
Penerapan passing grade bertujuan untuk memastikan calon pelamar yang lolos ke tahap SKB memiliki kompetensi dasar yang memadai. Nilai ambang batas ini menjadi tolak ukur awal kemampuan calon pelamar dalam memahami materi yang diujikan pada SKD.
Dengan kata lain, passing grade menjadi filter awal untuk menyaring calon pelamar yang memiliki potensi lebih tinggi untuk mengisi formasi yang tersedia.
Bagaimana dengan Calon Pelamar yang Nilainya di Bawah Passing Grade?
Sayangnya, bagi calon pelamar yang nilainya belum mencapai passing grade, kesempatan untuk melanjutkan ke tahap SKB sangat kecil. Mereka harus menunggu kesempatan lain, seperti penerimaan CPNS di tahun berikutnya.
Hal ini penting untuk dipahami agar para calon pelamar tidak memiliki harapan yang berlebihan dan dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang untuk seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang.