:strip_exif():quality(75)/medias/7080/1ef307adcb5ab0f64667e081c247984a.webp)
Jaringan mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya terbongkar. Para tersangka menyalahgunakan wewenang mereka untuk membuka dan menutup situs judi online, dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalannya. Hal ini terungkap setelah polisi menggeledah "kantor satelit" yang menjadi markas operasi para tersangka di Ruko Galaxy, Kota Bekasi.
Mafia Akses Judi Online di Komdigi: Modus Operandi dan Peran Tersangka
Para tersangka, yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 warga sipil, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejahatan ini terbongkar berkat penyelidikan terhadap situs judi online "Sultan Menang" yang kemudian mengarah pada "kantor satelit" pegawai Komdigi di Bekasi.
Kantor ini sebelumnya berlokasi di Tomang, Jakarta Barat, lalu pindah ke Bekasi. Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama: AJ, AK, dan A. Terdapat 12 karyawan yang bekerja di sana, terdiri dari 8 operator dan 4 admin. Tugas mereka adalah mengumpulkan daftar situs yang diduga sebagai situs judi online.
Selanjutnya, AJ memfilter daftar situs tersebut melalui akun Telegram milik AK. Situs yang telah menyetorkan uang akan dikeluarkan dari daftar blokir, sedangkan situs yang tidak menyetorkan uang akan diblokir. Setoran uang dilakukan setiap dua minggu sekali, dan AK akan mengirimkan daftar situs yang telah "dibersihkan" kepada tersangka R untuk diblokir.
Modus operandi para tersangka sangat rapi. AK, yang tidak lolos seleksi Komdigi, justru dipekerjakan dan diberi wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi online. Terdapat SOP baru yang memberikan AK dan timnya wewenang untuk masuk ke tim pemblokiran website di Komdigi. Polisi akan mendalami faktor kesengajaan dalam penerbitan SOP baru tersebut.
Pengungkapan Kasus: Jejak Mafia Akses Judi Online
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. "Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap situs judi online "Sultan Menang". Penyelidikan berkembang dan mengungkap keberadaan "kantor satelit" pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi," ujar Kombes Wira.
Mafia akses blokir menerima setoran uang dari situs judi online yang mereka "bina" dalam bentuk tunai dan melalui money changer. Polisi telah menggeledah dua money changer terkait kasus ini. Dua orang DPO dengan inisial A dan M masih diburu oleh pihak kepolisian.
Tersangka Utama dan DPO
Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah AK, AJ, dan A. Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial A dan M.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan judi online tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga melibatkan oknum pejabat negara. Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan mafia akses judi online dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.