Razman Nasution Dilaporkan ke Bareskrim, Santai Hadapi Tuduhan Ganggu Persidangan

Rabu, 12 Februari 2025 19:41

Razman Nasution dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan membuat gaduh persidangan. Ia santai menghadapi laporan tersebut dan siap menghadapi proses hukum.

illustration Razman Nasution dilaporkan Illustration razman

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan Razman Nasution dan beberapa rekannya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan yang mengganggu jalannya persidangan. Razman sendiri menanggapi laporan tersebut dengan santai dan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum.

Kronologi Kegaduhan di Persidangan

Kegaduhan yang berujung pada pelaporan tersebut terjadi selama persidangan kasus pencemaran nama baik di PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Razman Nasution bertindak sebagai terdakwa, sementara Hotman Paris hadir sebagai saksi. Situasi sidang sempat diskors, namun kericuhan berlanjut setelah Razman mendekati Hotman Paris dan seorang pengacara Razman berdiri di atas meja pengacara. Tindakan tersebut dinilai mengganggu ketertiban persidangan.

Razman Nasution membantah keras tuduhan bahwa dirinya dan timnya menghina pengadilan. Ia menegaskan tidak takut terhadap laporan PN Jakut. "Nggak usah lebay-lebay, kita nggak takut. Saya akan buka apa yang terjadi," tegas Razman. Ia juga menyindir Mahkamah Agung (MA) yang dinilai mendorong PN Jakut untuk melaporkan kejadian tersebut, dengan alasan MA juga memiliki kekurangan.

PN Jakut melayangkan laporan berdasarkan tiga pasal KUHP. Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh dalam persidangan, Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan PN Jakut dalam menangani insiden yang terjadi.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, atas nama lembaga, sesuai penjelasan Maryono, juru bicara PN Jakut. Laporan mencakup kegaduhan yang terjadi baik saat sidang diskors maupun saat persidangan berlangsung. Lebih dari dua rekan Razman turut dilaporkan bersamaan.

Menariknya, Maryono menambahkan bahwa pelaporan ini dilakukan atas perintah langsung dari Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan adanya tekanan dan urgensi dalam penanganan kasus ini dari level yang lebih tinggi.

Razman Nasution sendiri menanggapi santai ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan. "Silakan saja, tetapi ingat, contempt of court belum diatur secara spesifik di Indonesia. Ancaman hukuman pasal 217 KUHP, kalaupun diterapkan, hanya tiga minggu," ujarnya.

Pernyataan Razman tersebut menunjukkan keyakinan dirinya terhadap lemahnya aturan hukum yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan di Indonesia. Hal ini menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam konteks penanganan kasus ini.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas-batas kebebasan berekspresi dalam konteks persidangan. Bagaimana menjaga ketertiban persidangan tanpa membatasi hak-hak terdakwa dan tim kuasa hukumnya? Pertanyaan ini memerlukan kajian lebih lanjut dan mendalam.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu bagaimana kasus ini akan berujung. Publik menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri terkait laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution dan rekan-rekannya.

Perkembangan kasus ini patut dipantau, mengingat implikasinya pada penegakan hukum dan ketertiban persidangan di Indonesia. Bagaimana pengadilan akan menjaga integritasnya dan memastikan proses persidangan berjalan lancar menjadi tantangan ke depan.

Tanggapan Razman atas Laporan

Meskipun dilaporkan, Razman tampak tenang dan tidak memperlihatkan kekhawatiran yang berlebihan. Ia bahkan menantang pihak yang melaporkan untuk membuktikan tuduhan yang diajukan.

Artikel terkait

MA Umumkan Putusan PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Hari Ini
Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judi Online
Chikita Meidy dan Shilda Oktavia Bersitegang: Perseteruan Menuju Jalur Hukum
Sanksi Menanti Dinkes Lalai Implementasi KRIS
Malaysia Bidik Piala Asia 2027 Lewat Strategi Naturalisasi Pemain
Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan 1446 H
Prabowo Singgung Upaya Adu Domba dengan Jokowi
BPNT Rp200.000 Cair Februari 2025, Cek Penerima Secara Online
Kekayaan Fantastis Menteri Pariwisata: Sandiaga Uno vs Widiyanti Putri
5 Cameo Upin Ipin Paling Memorable: Lebih dari Sekedar Penampilan Singkat
Arhan Raih Pemain Muda Terbaik Liga Thailand
Lima Anggota DPR/MPR RI Dilantik PAW