Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru honorer SD Negeri Baito, Supriyani, terhadap anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terus bergulir. Akibat kasus ini, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mencopot Sudarsono Mangidi dari jabatannya sebagai Camat Baito.
Pencopotan ini dilakukan karena Camat Baito tidak melaporkan kasus kekerasan ini kepada Bupati. "Saya hanya mendengar dari informasi," ungkap Surunuddin. Camat Baito juga mengaku mendapat teror dalam permasalahan ini dan merasa tidak nyaman. Surunuddin mengatakan Camat Baito melaporkan bahwa mobilnya ditembak.
Dugaan Permintaan Uang Damai
Lebih lanjut, kasus ini melibatkan dugaan permintaan uang damai senilai Rp50 juta oleh oknum polisi dan Rp15 juta oleh oknum jaksa. Polda Sultra dan Kejati Sultra telah turun tangan menyelidiki dugaan ini.
Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa 6 personel polisi, termasuk 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan, terkait kasus uang damai Rp50 juta. "Masih proses pendalaman (uang damai Rp50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh.
Terpisah, Kejati Sultra juga mendalami dugaan oknum jaksa meminta Rp15 juta kepada guru Supriyani. "Tim pengawasan dari Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sewaktu diwawancarai awak media," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.
Kuasa hukum Supriyani sebelumnya mengatakan kliennya dimintai uang penangguhan penahanan sebesar Rp15 juta oleh oknum jaksa. Dody menekankan pengakuan tersebut perlu dibuktikan. "Infonya ditelepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan, katanya dari pihak Kejaksaan meminta uang. Sehubungan dengan informasi itu, nanti ada tim pengawasan Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama dari para guru. PGRI Sultra dan sejumlah guru di Konawe Selatan memberikan dukungan kepada Supriyani, termasuk dengan melakukan aksi di depan gedung pengadilan. Supriyani, yang kini menjadi terdakwa, dituduh menganiaya anak seorang polisi yang bersekolah di tempat ia mengajar. Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut.
Dengan pencopotan Camat Baito dan pemeriksaan polisi serta jaksa, kasus kekerasan guru honorer SD Negeri Baito ini menunjukkan seriusnya penanganan kasus tersebut oleh pihak berwenang. Hasil pemeriksaan polisi dan jaksa terkait dugaan permintaan uang damai akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus ini.