:strip_exif():quality(75)/medias/5305/f6fde5e5bc9f9ee291fdb4efad2e8eb4.jpg)
Mulai 1 November 2024, mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki syarat baru: wajib memiliki BPJS Kesehatan aktif. Keputusan ini merupakan bagian dari uji coba nasional yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah sebelumnya diuji coba di tujuh daerah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Tujuan uji coba ini adalah untuk menilai efektivitas penerapan syarat BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM.
Alasan di Balik Kewajiban BPJS Kesehatan
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif. Kebijakan ini sejalan dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. David juga menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Dampak Positif dari JKN
Selama satu dekade terakhir, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Program ini telah membantu mencegah banyak orang terjerumus ke dalam kemiskinan akibat biaya kesehatan yang tinggi. Pemerintah pun menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada tahun 2024. Dengan adanya persyaratan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat SIM Baru
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SIM baru:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN aktif
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Memperpanjang SIM
Sementara itu, untuk memperpanjang SIM, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes Psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Bukti kepesertaan JKN aktif dari BPJS Kesehatan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai waktu pemberlakuan resmi kebijakan ini dan teknis pelaksanaannya, informasi akan diumumkan secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia.