Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif untuk Bikin SIM, Mulai November 2024!

Jumat, 1 November 2024 14:52

Mulai November 2024, memiliki BPJS Kesehatan aktif menjadi syarat wajib untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pemohon SIM telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan terlindungi oleh jaminan kesehatan.

illustration Syarat Baru SIM Illustration bpjs syarat bikin sim

Mulai 1 November 2024, mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki syarat baru: wajib memiliki BPJS Kesehatan aktif. Keputusan ini merupakan bagian dari uji coba nasional yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah sebelumnya diuji coba di tujuh daerah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Tujuan uji coba ini adalah untuk menilai efektivitas penerapan syarat BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM.

Alasan di Balik Kewajiban BPJS Kesehatan

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif. Kebijakan ini sejalan dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. David juga menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Dampak Positif dari JKN

Selama satu dekade terakhir, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Program ini telah membantu mencegah banyak orang terjerumus ke dalam kemiskinan akibat biaya kesehatan yang tinggi. Pemerintah pun menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada tahun 2024. Dengan adanya persyaratan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat SIM Baru

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SIM baru:

  1. Formulir pendaftaran SIM
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  7. Bukti kepesertaan JKN aktif

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Memperpanjang SIM

Sementara itu, untuk memperpanjang SIM, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. SIM lama
  2. KTP
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  4. Hasil tes Psikologi
  5. Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
  6. Bukti kepesertaan JKN aktif dari BPJS Kesehatan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai waktu pemberlakuan resmi kebijakan ini dan teknis pelaksanaannya, informasi akan diumumkan secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Artikel terkait

Bank Mandiri Catat Rekor Baru: NPL Terendah Sepanjang Sejarah
Pabrik Mainan di Kendal Terbakar, Api Hanguskan Bangunan
Medina Dina: Aktris yang Curi Perhatian dengan Misteri Asmara Baru
Bagnaia Cetak Rekor di Latihan Bebas MotoGP Malaysia, Iannone Langsung Kuasai 10 Besar
Kaisar Akira Ayman, anak dari drummer band Matta, Yadi Bachman, ditemukan meninggal dunia di Pantai Klingking
Semarang 10K 2024: Ajang Lari Bergengsi Siap Pecahkan Rekor
Gunawan "Sadbor" Bantah Promosi Judi Online, Akui Akun Judi Masuk Live
Waspada Hujan Lebat di Jabodetabek Akhir Oktober - Awal November
Bank Mandiri Dorong Kepemilikan Rumah, Ratusan Ribu Pekerja Terbantu
Kursi Wakapolri Masih Kosong, Kapolri Incar Perwira Tinggi Terbaik
G-Dragon Kembali dengan Single "Power", Menandai Debut Solonya Setelah Tujuh Tahun
Gibran Jabat Tugas Presiden Selama Prabowo Hadiri KTT APEC dan G20