:strip_exif():quality(75)/medias/22834/c29695394f58d361b9597ec885648256.jpg)
Lebih dari 90% dari 105.225 siswa Jakarta yang sebelumnya dicoret dari program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) telah berhasil mendaftar ulang. Pendaftaran ulang yang diperpanjang hingga 6 Februari 2025 ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk kembali menerima bantuan pendidikan tersebut.
Penyebab Pencoretan dan Pendaftaran Ulang
Awalnya, sebanyak 105.225 siswa tidak mendapatkan KJP Plus di tahap kedua tahun 2024. Pencoretan ini berdasarkan verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang menemukan 15.545 siswa memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000. "Pembatalan KJP Plus tahap II tahun 2024 untuk 105.225 siswa sebelumnya didasarkan pada hasil verifikasi Bapenda DKI Jakarta," jelas Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko.
Namun, berkat kerja sama Komisi E DPRD DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, status KJP Plus bagi siswa yang dicoret akhirnya dipulihkan. Hal ini memungkinkan pendaftaran ulang bagi siswa yang terdampak. "Komisi E DPRD DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah sepakat untuk memulihkan status KJP Plus bagi siswa yang dicoret," ungkap Ketua Komisi E, Muhammad Thamrin.
Proses pendaftaran ulang dibuka sebagai respon atas keputusan tersebut. Dari total siswa yang dicoret, sebanyak 95.509 siswa atau sekitar 90,8% telah mendaftar ulang. Proses ini memberikan kesempatan kedua bagi siswa yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Meskipun sebagian besar siswa telah mendaftar ulang, masih ada sekitar 9.716 siswa (9,2%) yang belum menyelesaikan proses tersebut. Menurut Sarjoko, keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa kendala teknis. "Keterlambatan ini disebabkan beberapa kendala, seperti masalah input data dan dokumen yang masih dibutuhkan dari orang tua siswa," jelasnya. Pihak sekolah masih menunggu kelengkapan dokumen dari orang tua siswa yang bersangkutan.
Pencairan dana KJP Plus bagi siswa yang telah mendaftar ulang ditargetkan paling lambat akhir Januari 2025. Hal ini memastikan bantuan pendidikan tetap tersalurkan tepat waktu. "Pencairan dana paling lambat akhir Januari 2025," tegas Thamrin.
Keberhasilan program ini juga berdampak positif bagi program lain. Program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sebelumnya dihentikan akan kembali aktif di tahap pertama tahun 2025. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan akses pendidikan yang layak bagi warga Jakarta.
Proses verifikasi data yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta menjadi faktor penting dalam penentuan penerima KJP Plus. Proses ini bertujuan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan hanya diterima oleh siswa yang benar-benar membutuhkan. Ke depannya, diharapkan proses verifikasi dapat lebih optimal untuk meminimalisir kesalahan dan mempercepat proses penyaluran bantuan.
Harapan untuk Siswa yang Belum Mendaftar Ulang
Meskipun terdapat kendala, pihak berwenang berharap agar 9.716 siswa yang belum mendaftar ulang dapat segera melengkapi persyaratan. Dengan demikian, mereka juga dapat menerima manfaat dari program KJP Plus. "Semoga para siswa ini segera melengkapi persyaratannya," harap Sarjoko. Pihak sekolah terus berupaya membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran ulang.
Program KJP Plus merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakatnya. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak siswa yang dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan finansial. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berupaya agar program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.