Polisi di Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare dan kosmetik ilegal yang mengandung merkuri. Mereka adalah Mira Hayati, Mustagir Dg Sila, dan Agus Salim, suami Fenny Frans.
Mengapa Mereka Menjadi Tersangka?
Ketiga individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam bisnis skincare ilegal yang terbukti mengandung merkuri, sebuah zat berbahaya bagi kesehatan. Mereka diduga memproduksi dan mendistribusikan produk-produk ini tanpa memperhatikan standar keamanan dan kesehatan yang berlaku.
Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan peredaran kosmetik berbahaya ini. Bukti-bukti yang cukup kuat telah dikumpulkan, sehingga pihak kepolisian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa setelah gelar perkara, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. "Setelah gelar perkara, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis," ujar Kombes Didik Supranoto.
Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 junto Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, sebelumnya menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan pemilik bisnis skincare ilegal tersebut. "Ketiga tersangka merupakan pemilik dari bisnis skincare ilegal tersebut," tegas Kombes Dedi Supriyadi.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut tidak ditahan. Penyelidikan lebih lanjut masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran kosmetik berbahaya ini. Hal ini bertujuan untuk membongkar seluruh rantai distribusi dan mencegah kasus serupa terulang.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Penting untuk selalu memastikan keaslian dan keamanan produk sebelum digunakan, serta membeli dari sumber yang terpercaya. Dengan demikian, masyarakat dapat melindungi diri dari bahaya kosmetik ilegal.
Semoga kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal yang beredar.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk kecantikan ilegal yang beredar di pasaran. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran kosmetik berbahaya ini.