Tiga Tersangka Kasus Skincare Ilegal di Makassar Ditetapkan

Jumat, 15 November 2024 17:07

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran skincare dan kosmetik ilegal di Makassar yang mengandung merkuri. Mereka dijerat pasal berlapis dan kasus ini menjadi peringatan penting bagi konsumen.

illustration Skincare Ilegal Makassar Illustration produk skincare berbasaya sulsel

Polisi di Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare dan kosmetik ilegal yang mengandung merkuri. Mereka adalah Mira Hayati, Mustagir Dg Sila, dan Agus Salim, suami Fenny Frans.

Mengapa Mereka Menjadi Tersangka?

Ketiga individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam bisnis skincare ilegal yang terbukti mengandung merkuri, sebuah zat berbahaya bagi kesehatan. Mereka diduga memproduksi dan mendistribusikan produk-produk ini tanpa memperhatikan standar keamanan dan kesehatan yang berlaku.

Bagaimana Kasus Ini Terungkap?

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan peredaran kosmetik berbahaya ini. Bukti-bukti yang cukup kuat telah dikumpulkan, sehingga pihak kepolisian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa setelah gelar perkara, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. "Setelah gelar perkara, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis," ujar Kombes Didik Supranoto.

Pasal yang Diterapkan

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 junto Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, sebelumnya menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan pemilik bisnis skincare ilegal tersebut. "Ketiga tersangka merupakan pemilik dari bisnis skincare ilegal tersebut," tegas Kombes Dedi Supriyadi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut tidak ditahan. Penyelidikan lebih lanjut masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran kosmetik berbahaya ini. Hal ini bertujuan untuk membongkar seluruh rantai distribusi dan mencegah kasus serupa terulang.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Penting untuk selalu memastikan keaslian dan keamanan produk sebelum digunakan, serta membeli dari sumber yang terpercaya. Dengan demikian, masyarakat dapat melindungi diri dari bahaya kosmetik ilegal.

Semoga kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal yang beredar.

Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk kecantikan ilegal yang beredar di pasaran. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran kosmetik berbahaya ini.

Artikel terkait

Duterte Siap Hadapi ICC di Den Haag
Anjasmara Ditegur Maia Estianty Soal Kesetiaan Usai Main Film Poligami
Misi Mustahil Terakhir? Trailer "The Final Reckoning" Rilis
Duka Cita Mendalam, Mantan Rektor UGM dan Ketua Dewan Pers, Prof. Ichlasul Amal Berpulang
Bitcoin Tembus Rp1,28 Miliar, Didorong Kemenangan Trump dan Lonjakan ETF
CPNS 2024: Cara Cek Peringkat & Skor SKD dan Jadwal Lengkapnya
BPJS Kesehatan Usul Kenaikan Iuran, Ancam Defisit Triliunan Rupiah
Kendala IKD dan Solusi untuk Android Terbaru
Shawn Mendes: Perjalanan Pencarian Jati Diri dalam Album "Shawn"
Kontroversi Pembongkaran Patung Jenderal Soedirman di Wonogiri: Warga Protes Keras
CPNS 2024: Lolos SKD Tapi Nilai di Bawah Passing Grade? Ini Aturannya!
Jakarta Gelap Sebentar: Aksi Hemat Energi untuk Bumi Lebih Hijau