:strip_exif():quality(75)/medias/5774/b34082029bcb09afd7d82f3b2f4bd257.jpg)
Banyak masyarakat bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2024. Pemerintah menyediakan empat jenis bansos yang dapat diakses oleh masyarakat, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Beras, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan. Namun, tak semua warga berhak menerima bantuan ini. Untuk mendapatkannya, Anda perlu memenuhi syarat dan mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Alasan NIK KTP Belum Terdaftar Bansos
Tidak semua NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos. Beberapa alasan yang mungkin terjadi antara lain ketidaksesuaian data di KTP, penilaian pemerintah terhadap kelayakan menerima bantuan, terdaftar sebagai penerima manfaat bansos lain, kesalahan input data, atau potensi gagal salur.
Cara Mendaftarkan NIK KTP untuk Bansos
Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos, Anda perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos, membuat akun, dan mengajukan usulan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
- Daftar akun dengan menggunakan email atau NIK KTP dan buatlah password. Proses verifikasi akun memakan waktu 7-21 hari kerja.
- Login ke aplikasi menggunakan email/NIK KTP dan password yang kamu daftarkan setelah akun terverifikasi.
- Klik "Tambah Usulan" dan isi data sesuai formulir dengan lengkap dan benar. Pilih jenis bansos yang ingin Anda daftarkan (contoh: BPNT atau PKH). Anda hanya bisa memilih satu jenis bantuan.
- Klik "Submit Usulan" dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan Kemensos.
Syarat Mendapatkan Bansos
Penerima bansos harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Termasuk dalam golongan masyarakat tidak mampu atau kurang mampu.
- Tercatat sebagai masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan.
- Tidak termasuk penerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau karyawan aktif maupun pensiunan.
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak termasuk pendamping sosial dalam beberapa program-program tertentu.
- Memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seperti KK dan NIK.
Jadwal dan Nominal Bansos 2024
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan kepada KPM berdasarkan DTKS. Pencairan dilakukan dua bulan sekali, dimulai dari Februari untuk pencairan Januari dan Februari. Saat ini, penyaluran sudah memasuki tahap kelima (September dan Oktober) yang dicairkan pada Oktober 2024. Besarannya Rp 200.000 per bulan atau Rp 400.000 dalam sekali pencairan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan kepada KPM yang terdaftar pada DTKS Kemensos. Dibagikan secara bertahap melalui empat kali pencairan dalam setahun. Masyarakat dapat menerima uang bantuan setiap tiga bulan sekali. Tahap 1: Januari, Februari, Maret. Tahap 2: April, Mei, Juni. Tahap 3: Juli, Agustus, September. Tahap 4: Oktober, November, Desember. Besaran yang diberikan untuk per tahun berbeda-beda: Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan melahirkan mendapatkan Rp 3.000.000. Lansia dan penyandang disabilitas Rp 2.400.000. Siswa SD, SMP, dan SMA mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 2.000.000.
Bantuan Pangan Beras
Bantuan Pangan Beras diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. Penyalurannya dimulai pada tiga bulan pertama (Januari hingga Maret). Total KPM yang menerima sebanyak 22 juta dengan besaran bantuan 10 kg beras per bulan.
BLT Mitigasi Risiko Pangan
BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan kepada 18,8 juta KPM per tiga bulan sekali. Tujuannya untuk memitigasi risiko kenaikan harga pangan. Pencairan tahap pertama dilakukan pada Februari dengan besaran Rp 200.000 per bulannya. Secara kumulatif nominal yang diterima sebanyak Rp 600.000 per tiga bulan.