UMK Jawa Tengah 2025 Naik 6,5%, Semarang Tertinggi

Kamis, 19 Desember 2024 20:29

UMK Jawa Tengah 2025 naik 6,5%, Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi. UMSK juga ditetapkan di beberapa daerah. Simak detail kenaikan dan dampaknya!

illustration UMK Jawa Tengah 2025 Illustration umk jatim 2025

Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Kenaikan UMK 2025 mencapai 6,5% dari UMK 2024 dan berlaku di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, efektif 1 Januari 2025. UMK tertinggi ditetapkan di Kota Semarang, sementara UMSK hanya berlaku di Jepara dan Semarang dengan nilai di atas UMK.

Alasan Kenaikan UMK dan UMSK 2025

Kenaikan UMK dan penetapan UMSK 2025 didasari oleh beberapa faktor. Pertama, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Kedua, hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besaran kenaikan tersebut. Terakhir, rekomendasi dari Bupati/Wali Kota serta rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang turut dipertimbangkan.

Proses penetapan UMK dan UMSK melibatkan berbagai pihak. "Beberapa sektor membutuhkan keterampilan khusus atau beban kerja yang lebih berat," jelas Gubernur Nana Sudjana mengenai alasan perbedaan UMK dan UMSK. Hal ini menunjukkan pertimbangan atas karakteristik dan risiko kerja yang berbeda di berbagai sektor usaha, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Besaran UMK dan UMSK 2025

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 menetapkan UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827 dan terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK mencapai Rp 148.742. Sementara itu, UMSK 2025 di Jepara dan Semarang ditetapkan lebih tinggi daripada UMK 2025 di masing-masing daerah tersebut. UMSP 2025 juga telah ditetapkan sebesar Rp 2.277.816 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024, berlaku untuk sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil dan Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator.

UMK melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, akan berpedoman pada struktur skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Perusahaan di Jawa Tengah diimbau untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan UMK dan UMSK 2025 yang baru mulai 1 Januari 2025. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan melindungi hak-hak pekerja.

Pengumuman ini disambut baik oleh para pekerja. "Pengumuman ini mengakhiri aksi unjuk rasa ratusan buruh yang menunggu penetapan UMK dan UMSK di depan kantor gubernur sejak siang hingga dini hari," kata seorang reporter yang meliput kejadian tersebut. Mereka membubarkan diri setelah pengumuman pada Kamis dini hari, 19 Desember 2024.

Dampak Pengumuman UMK dan UMSK

Pengumuman UMK dan UMSK 2025 diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja di Jawa Tengah. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pula tercipta iklim kerja yang lebih kondusif dan produktif.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus memantau implementasi UMK dan UMSK 2025 di lapangan. Hal ini untuk memastikan bahwa ketentuan tersebut dijalankan dengan baik oleh semua pihak.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai ketentuan UMK dan UMSK 2025. Tujuannya agar semua pihak memahami dan menjalankan ketentuan tersebut dengan benar.

Dengan adanya kenaikan UMK dan penetapan UMSK, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Tengah. Kenaikan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.

Artikel terkait

UMK Jawa Timur 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Pajak Kendaraan Bermotor Tambah Opsen Mulai 2025
MA Umumkan Putusan PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Hari Ini
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pariaman, Sumatera Barat
Lee Seung Gi Klarifikasi Rumor Perseteruan dengan Yoo Jae Suk
Waspada Penyalahgunaan NIK untuk Pinjaman Online
Bibit dan Stockbit Wangi-Wangikan Investasi untuk Generasi Muda
Akses KK Digital Mudah Lewat Aplikasi IKD
Pasangan Andika-Hendi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK
Usulan Habib Ja'far Gantikan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden
Duka Dunia Wayang: Ki Warseno Hardjo Darsono Berpulang
Cara Mudah Cek Penerima BPNT Rp400.000 Tahap Keenam