Pajak Kendaraan Bermotor Tambah Opsen Mulai 2025

Kamis, 19 Desember 2024 08:02

Mulai 2025, pemerintah terapkan opsen pajak kendaraan bermotor. Ketahui mekanisme dan dampaknya bagi Anda.

illustration Opsen Pajak Kendaraan Illustration stnk

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini merupakan pungutan tambahan pajak daerah yang dihitung berdasarkan pajak pokok kendaraan, sebuah kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Mengapa Opsen Pajak Diterapkan?

Penerapan opsen pajak ini dilatarbelakangi oleh UU HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022. Undang-undang tersebut mengatur pembagian hasil pajak antara pemerintah pusat dan daerah, dan opsen PKB menjadi salah satu mekanisme untuk mencapai keseimbangan tersebut. Tujuannya adalah untuk mempermudah bagi hasil pajak ke pemerintah daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak. Dengan adanya opsen, diharapkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor menjadi lebih efisien.

Bagaimana Mekanisme Opsen Pajak?

Besaran opsen pajak diatur dalam UU HKPD. Untuk PKB, opsennya sebesar 66% dari pajak terutang, dan angka yang sama juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Untuk mempermudah pembayaran dan pengawasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dilengkapi kolom baru untuk mencatat opsen PKB dan BBN-KB. Meskipun ada tambahan pajak, total pembayaran mungkin tidak jauh berbeda dari sebelumnya karena tarif PKB pokok akan berkurang.

Sebagai contoh, bayangkan Yati memiliki motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp200.000.000. Tarif PKB di daerahnya adalah 1,1% (tarif maksimal 1,2%). Pertama, PKB terutang dihitung: 1,1% x Rp200.000.000 = Rp2.200.000. Jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Kemudian, opsen PKB dihitung: 66% x Rp2.200.000 = Rp1.452.000. Jumlah ini masuk ke RKUD Kabupaten/Kota. Total pajak yang harus dibayar Yati adalah Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000.

Angka ini hampir sama dengan perhitungan pajak berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 (sekitar Rp3.600.000 jika tarifnya 1,8%). Perbedaan angka tersebut disebabkan oleh perubahan skema pembagian pajak. Dengan skema yang baru, diharapkan akan lebih memberikan keadilan bagi pemerintah daerah dalam pembagian pajak.

Dampak Penerapan Opsen Pajak

Penerapan opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak kendaraan bermotor. "Meskipun ada tambahan pajak, total pembayaran Anda mungkin tidak jauh berbeda dari sebelumnya karena tarif PKB pokok akan berkurang," jelas pemerintah. Proses administrasi pun diklaim tidak akan lebih rumit. Pemerintah berupaya agar transisi berjalan lancar dan tidak memberatkan masyarakat.

Dengan adanya opsen pajak ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pendapatan daerah, khususnya untuk Kabupaten/Kota. Hal ini karena sebagian besar dari opsen pajak akan masuk ke kas daerah Kabupaten/Kota. Peningkatan pendapatan daerah ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Masyarakat diimbau untuk memahami mekanisme opsen pajak ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Informasi lebih lanjut mengenai besaran pajak dan tata cara pembayaran dapat diperoleh melalui kantor Samsat setempat atau website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, akan tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk memastikan kesiapan masyarakat, sosialisasi mengenai opsen pajak akan dilakukan secara intensif. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Artikel terkait

MA Umumkan Putusan PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Hari Ini
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pariaman, Sumatera Barat
Lee Seung Gi Klarifikasi Rumor Perseteruan dengan Yoo Jae Suk
Waspada Penyalahgunaan NIK untuk Pinjaman Online
Bibit dan Stockbit Wangi-Wangikan Investasi untuk Generasi Muda
Akses KK Digital Mudah Lewat Aplikasi IKD
Pasangan Andika-Hendi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK
Usulan Habib Ja'far Gantikan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden
Duka Dunia Wayang: Ki Warseno Hardjo Darsono Berpulang
Cara Mudah Cek Penerima BPNT Rp400.000 Tahap Keenam
Cek Saldo PIP Kemendikbud 2024: Cara Mudah dan Informasi Besaran Dana
Piala AFF 2024: Indonesia Incar Juara, Laga Sengit di Depan Mata