Trending

Chikita Meidy dan Shilda Oktavia Bersitegang: Perseteruan Menuju Jalur Hukum

Perseteruan antara Chikita Meidy dan sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa, tampaknya telah mencapai titik puncak. Chikita, yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk berdamai. "Enggak ada jalan tengah," tegas Chikita usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/11/2024). Ia bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan siap membuktikan kebenaran ucapannya di live streaming TikTok. "Itu sudah aku jelasin di klarifikasinya (ke polisi)," kata Chikita. "Siap dong (buktikan yang didalam laporan pelapor tidak benar)," lanjutnya.

Asal Mula Perseteruan

Perseteruan ini bermula ketika Shilda melaporkan Chikita ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 September 2024. Shilda merasa dirugikan karena Chikita menyebut namanya, pekerjaannya, dan menudingnya sebagai penyebab kerugian bisnis skincare yang dijalaninya dalam live streaming. Chikita disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE nokor 1 tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 400.000.000.

Chikita, usai dilaporkan, melayangkan dua somasi kepada Shilda. Namun, tidak ada respons yang memuaskan dari Shilda. Kuasa hukum Chikita, Adam Barkah Setiadi, mengatakan bahwa mereka terpaksa akan melaporkan balik Shilda jika somasinya tidak digubris. "Jika somasi kedua itu sudah kami layangkan tetapi tidak ada respons, tidak ada jawaban lagi, maka kami dengan terpaksa akan melakukan upaya hukum laporan balik itu sih," ungkap Adam.

Chikita merasa kecewa karena dilaporkan sahabatnya sendiri. Ia menilai permasalahan ini sebenarnya bisa dibicarakan secara baik-baik. Namun, karena sudah dilaporkan, ia akan membuktikan kebenaran ucapannya di live streaming TikTok. "Aku mah ngikutin prosedur aja," ujar Chikita.

Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Kasus Chikita dan Shilda menyoroti kembali pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyampaikan informasi yang bersifat pribadi atau sensitive. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antar golongan (SARA). Dalam konteks ini, Chikita diduga melanggar UU ITE karena menuding Shilda sebagai penyebab kerugian bisnis skincare.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus ini akan berlanjut ke proses hukum. Chikita akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan siap membuktikan kebenaran ucapannya. Shilda, di sisi lain, berharap proses hukum dapat menyelesaikan perselisihan ini dengan adil. Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial untuk bijak dalam menggunakannya, karena setiap tindakan di dunia maya dapat berakibat hukum.