Perpanjang SIM di Surabaya: Jadwal, Syarat, dan Biaya Terbaru
Bagi warga Surabaya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya kembali menghadirkan layanan SIM keliling di berbagai lokasi di Surabaya dan sekitarnya. Hal ini merupakan kabar baik bagi para pengendara yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
Jadwal SIM Keliling
Layanan SIM keliling ini beroperasi di berbagai titik di Surabaya dengan jadwal yang terbagi berdasarkan wilayah. Berikut ini jadwal lengkap SIM keliling di Surabaya untuk minggu pertama hingga pertengahan November 2024:
- Senin - Jumat: 08.00 - 12.00 WIB
Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM keliling:
- Balai RW Lempung, Sambikerep (Wilayah Lakarsantri)
- Parkiran Belakang Ruko Mangga Dua (Wilayah Wonokromo)
- Parkiran R2 Mall ITC (Wilayah Simokerto & Pabean)
- Parkiran Pasar Kutisari Baru (Wilayah Tenggilis)
- Parkiran R2 Mall ITC/Pindahan Gereja Kristus Raja (Wilayah Tambaksari)
- Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar (Wilayah Gunung Anyar)
- Parkiran SMAK Santo Yusuf (Wilayah Karangpilang)
- Parkiran Gereja Bethani Nginden (Wilayah Sukolilo)
- Parkiran Samping Grand City (Wilayah Genteng)
- Halaman Parkir Belakang Kecamatan Mulyorejo (Wilayah Mulyorejo)
- Parkiran Gereja GKI Pregolan (Wilayah Tegalsari)
- Halaman Parkir Belakang Kecamatan Mulyorejo (Wilayah Mulyorejo)
- Parkiran Belakang Plaza Marina (Wilayah Wonocolo)
- Parkiran Terminal Bratang (Wilayah Gubeng)
- Parkiran Pantai Ria Kenjeran (Wilayah Kenjeran)
- Lapangan Kampus Juang 45 (Wilayah Sawahan)
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut ini persyaratan dan biaya yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Usia Minimum:
- SIM A, SIM C, SIM D: 17 tahun
- SIM B: 20 tahun
- SIM B II: 21 tahun
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B I Umum: 22 tahun
- SIM B II Umum: 23 tahun
- Dokumen:
- Warga Negara Indonesia:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama sebagai permohonan perpanjangan
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simolator (jika mengalihkan golongan SIM)
- Warga Negara Asing:
- Dokumen keimigrasian yang masih berlaku (paspor, KITAP, KITAS, visa, dll.)
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama sebagai permohonan perpanjangan
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simolator (jika mengalihkan golongan SIM)
- SIM C: Rp 75.000
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI/Umum: Rp 80.000
- SIM BII/Umum: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
- Jika mengalihkan golongan SIM: Rp 50.000 (untuk biaya SKUKP)
- Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
- Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
- Siapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan.
- Segera perpanjang SIM agar tetap bisa berkendara dengan aman dan nyaman.
Biaya Perpanjangan SIM
Tambahan Biaya:
Penting untuk diketahui bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Tips Memperpanjang SIM
Ingat, SIM adalah bukti sah bahwa Anda layak mengemudi. Perpanjang SIM tepat waktu dan patuhi peraturan lalu lintas!
Artikel terkait
Semangat Kepahlawanan Bergema di Parade Surabaya Juang 2024
Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif untuk Bikin SIM, Mulai November 2024!
Jokowi dan Prabowo Bertemu di Solo, Jajal Kuliner Tradisional
Ridwan Kamil Temui Jokowi, Hasto PDIP: Tunjukkan Mentalitas Kalah
Identitas Digital: Solusi Praktis untuk Warga Bandarlampung
Pertamina Resmi Berganti Pimpinan, Simon Aloysius Mantiri Jabat Direktur Utama
Guru Besar Sumsel, Ustaz Solihin Hasibuan, Tutup Usia
Mayjen TNI Budi Pramono: Simbol Dedikasi dan Semangat Belajar Prajurit TNI AD
Cara Daftar Bansos 2024: Syarat, Jenis, dan Jadwal Pencairan
Putri Zulhas dan Zumi Zola: Pasangan Baru yang Curi Perhatian
Bagnaia Menang di Malaysia, Perebutan Gelar Juara Dunia MotoGP Makin Sengit!
Tegang! Iran Ancam Balas Serangan Israel, AS Kirim B-52 ke Timur Tengah
- Warga Negara Indonesia: