Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Resmi Diumumkan

Selasa, 24 Desember 2024 18:10

BKN umumkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian. 355 peserta dinyatakan lulus, sementara 144 peserta tidak lulus dan 74 peserta tidak hadir. Uji Kompetensi akan dilaksanakan minimal dua kali setahun.

illustration Uji Kompetensi Kepegawaian Illustration badan kepegawaian negara

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian melalui surat edaran bernomor 10944/B-BJ.03.02/SD/C.V/2024, tertanggal 20 Desember 2024. Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pengelola Kepegawaian di instansi pusat dan daerah se-Indonesia.

Rincian Hasil Uji Kompetensi

Uji Kompetensi yang digelar pada 25, 26, 28, 29 November dan 2 Desember 2024 diikuti oleh 553 peserta. Uji kompetensi ini meliputi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan dari jabatan lain ke jabatan fungsional bidang kepegawaian. Dari jumlah tersebut, terdapat perbedaan hasil yang signifikan.

Sebanyak 355 peserta dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat sebagai syarat kenaikan jenjang atau perpindahan jabatan. Keberhasilan ini merupakan buah dari usaha dan persiapan mereka selama ini. Mereka dapat melanjutkan karir ke jenjang berikutnya.

Sebaliknya, terdapat 144 peserta yang dinyatakan tidak lulus karena nilai ujian mereka berada di bawah 70, nilai minimum kelulusan yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait persiapan dan strategi belajar peserta.

Selain itu, tercatat 74 peserta yang tidak hadir pada ujian. Konsekuensinya, peserta yang tidak hadir otomatis dinyatakan tidak lulus dan tidak mendapatkan nilai. Ketidakhadiran ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memahami penyebabnya.

Beberapa peserta lainnya masih dalam tahap penentuan kelulusan. Proses penilaian masih berlangsung, sehingga belum dapat diumumkan hasilnya saat ini.

"Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati! Kalian dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi selanjutnya," demikian disampaikan dalam pengumuman tersebut.

Pelaksanaan Uji Kompetensi di Masa Mendatang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menetapkan bahwa Uji Kompetensi akan dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun. Hal ini memberi kesempatan bagi peserta yang belum berhasil untuk mencoba kembali.

Pengusulan peserta uji kompetensi didasarkan pada data potensi peserta dari Ditjen GTK. Sistem ini diharapkan dapat menjaring peserta yang memiliki potensi dan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi.

Proses seleksi dan pengumuman hasil uji kompetensi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme para pegawai di bidang kepegawaian. Transparansi dalam proses pengumuman juga menjadi kunci keberhasilan program ini.

Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman hasil uji kompetensi dan proses selanjutnya dapat diakses melalui situs resmi BKN atau menghubungi pihak terkait.

Dengan adanya kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi kembali, diharapkan para peserta dapat meningkatkan persiapan mereka guna meraih hasil yang lebih baik di masa mendatang. Persiapan yang matang sangat penting untuk memastikan keberhasilan dalam uji kompetensi.

Artikel terkait

Solusi Gagal Login SSCASN: Cek Hasil UKJ Fungsional Kepegawaian
CPNS 2024: Cara Cek Peringkat & Skor SKD dan Jadwal Lengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024: Ini Cara Mengecek dan Situs Resmi Instansi
Dugaan Kecurangan Seleksi ASN PPPK Tulungagung: Klarifikasi Panitia dan Kecemasan Publik
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 Tetap Stabil
Pemuda Meninggal Diduga Konsumsi Belalang Setan, Misteri Penyebab Kematian Diusut
Timnas Muda Indonesia Raih Pengalaman Berharga di Piala AFF 2024
Optimisme Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo Subianto
Budi Gunawan Menteri Terbaik Kabinet Prabowo-Gibran
Garnacho Kembali ke Skuad MU Setelah Latihan Keras
Kevin Diks Sedih Tinggalkan Copenhagen
Drama Carabao Cup: Arsenal Comeback, Liverpool Lolos Tipis