:strip_exif():quality(75)/medias/17949/a3cf75aa6bc9cca6ed50d73ce020c50b.jpg)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian melalui surat edaran bernomor 10944/B-BJ.03.02/SD/C.V/2024, tertanggal 20 Desember 2024. Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pengelola Kepegawaian di instansi pusat dan daerah se-Indonesia.
Rincian Hasil Uji Kompetensi
Uji Kompetensi yang digelar pada 25, 26, 28, 29 November dan 2 Desember 2024 diikuti oleh 553 peserta. Uji kompetensi ini meliputi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan dari jabatan lain ke jabatan fungsional bidang kepegawaian. Dari jumlah tersebut, terdapat perbedaan hasil yang signifikan.
Sebanyak 355 peserta dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat sebagai syarat kenaikan jenjang atau perpindahan jabatan. Keberhasilan ini merupakan buah dari usaha dan persiapan mereka selama ini. Mereka dapat melanjutkan karir ke jenjang berikutnya.
Sebaliknya, terdapat 144 peserta yang dinyatakan tidak lulus karena nilai ujian mereka berada di bawah 70, nilai minimum kelulusan yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait persiapan dan strategi belajar peserta.
Selain itu, tercatat 74 peserta yang tidak hadir pada ujian. Konsekuensinya, peserta yang tidak hadir otomatis dinyatakan tidak lulus dan tidak mendapatkan nilai. Ketidakhadiran ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memahami penyebabnya.
Beberapa peserta lainnya masih dalam tahap penentuan kelulusan. Proses penilaian masih berlangsung, sehingga belum dapat diumumkan hasilnya saat ini.
"Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati! Kalian dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi selanjutnya," demikian disampaikan dalam pengumuman tersebut.
Pelaksanaan Uji Kompetensi di Masa Mendatang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menetapkan bahwa Uji Kompetensi akan dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun. Hal ini memberi kesempatan bagi peserta yang belum berhasil untuk mencoba kembali.
Pengusulan peserta uji kompetensi didasarkan pada data potensi peserta dari Ditjen GTK. Sistem ini diharapkan dapat menjaring peserta yang memiliki potensi dan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi.
Proses seleksi dan pengumuman hasil uji kompetensi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme para pegawai di bidang kepegawaian. Transparansi dalam proses pengumuman juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman hasil uji kompetensi dan proses selanjutnya dapat diakses melalui situs resmi BKN atau menghubungi pihak terkait.
Dengan adanya kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi kembali, diharapkan para peserta dapat meningkatkan persiapan mereka guna meraih hasil yang lebih baik di masa mendatang. Persiapan yang matang sangat penting untuk memastikan keberhasilan dalam uji kompetensi.