PMK 81/2024: Siap Menuju Coretax 2025, Aturan Baru Atur Seluruh Aspek Perpajakan
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), sebuah aturan yang dirancang untuk mempersiapkan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025. Aturan ini terdiri dari 484 pasal dan mencakup 642 halaman, menjadikannya peraturan yang komprehensif dalam mengatur berbagai aspek perpajakan di Indonesia.
PMK 81/2024: Aturan Baru untuk Era Perpajakan Digital
PMK 81/2024 dibagi menjadi 11 bab dan mengatur berbagai aspek perpajakan secara detail. Aturan ini mencakup tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari penerbitan, penandatanganan, hingga pengiriman dokumen elektronik terkait perpajakan. Selain itu, PMK ini juga mengatur hal-hal terkait pendaftaran wajib pajak, termasuk pendaftaran wajib pajak baru, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam hal pembayaran dan penyetoran pajak, PMK 81/2024 memberikan kejelasan mengenai cara pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Aturan ini juga mencakup penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan kepada wajib pajak.
Salah satu poin penting dalam PMK 81/2024 adalah pengaturan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Aturan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana sistem Coretax akan diterapkan dan dijalankan. Selain itu, PMK ini juga menyediakan contoh format dokumen dan cara menghitung, memungut, dan/atau melaporkan pajak, sehingga dapat memberikan panduan praktis bagi wajib pajak.
Sebagai catatan, PMK 81/2024 juga mencabut 42 ketentuan sebelumnya, sebagian di antaranya hanya mencabut beberapa pasal saja. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan aturan perpajakan di Indonesia agar lebih relevan dan efisien.
Tujuan Penerapan PMK 81/2024
Penerapan PMK 81/2024 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para wajib pajak dalam menghadapi implementasi Coretax. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dengan adanya aturan yang komprehensif dan terstruktur, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, serta mempermudah pelaksanaan administrasi perpajakan di Indonesia.
Secara keseluruhan, PMK 81/2024 merupakan langkah strategis pemerintah dalam rangka mempersiapkan penerapan sistem Coretax. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan di Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. PMK 81/2024 juga menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya untuk membangun sistem perpajakan yang modern, efisien, dan berkeadilan.