Trending

Mantan Kasat Reskrim Jaksel Diperiksa Propam Terkait Dugaan Pemerasan 20 Miliar

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat ini tengah menjadi sorotan setelah Propam Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan mencapai 20 miliar rupiah. Penyelidikan tersebut telah dimulai sejak Sabtu, 25 Januari 2025, dan AKBP Bintoro telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Paminal Polda Metro Jaya.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Dugaan pemerasan tersebut terkait dengan kasus pembunuhan dua anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Kedua korban ditemukan meninggal dunia diduga akibat overdosis narkoba dan perkosaan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Jaksel dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Saat itu, AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim dan memimpin langsung proses penyelidikan.

Munculnya dugaan pemerasan ini dikaitkan dengan salah satu tersangka, AN, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan petinggi sebuah perusahaan farmasi. Hal ini memicu spekulasi mengenai potensi intervensi dan transaksi yang tidak wajar selama proses penyelidikan berlangsung. Proses investigasi Propam kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan AKBP Bintoro dalam praktik pemerasan tersebut.

AKBP Bintoro sendiri membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya. "Tuduhan ini adalah fitnah," tegasnya. Ia menambahkan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan siap untuk disidangkan. Sebagai bentuk pembuktian, ia bahkan menawarkan akses penuh terhadap ponselnya dan meminta agar rumahnya digeledah untuk memastikan tidak adanya uang miliaran rupiah seperti yang dituduhkan.

Ia juga menekankan bahwa berkas perkara telah sampai pada tahap P21 dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pernyataan tersebut bertujuan untuk menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur penyimpangan yang dilakukannya.

Selain menghadapi penyelidikan Propam, AKBP Bintoro juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, yang menuntut pengembalian uang dan sejumlah aset.

Aset yang dituntut meliputi mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4. Selain itu, mereka juga menuntut pengembalian uang sebesar 1,6 miliar Rupiah. Gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan AKBP Bintoro. AKBP Bintoro membantah seluruh tuduhan dalam gugatan perdata ini, yang menurutnya tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan. Ia membantah telah menerima 5 miliar Rupiah tunai dan 1,6 miliar Rupiah melalui transfer sebanyak tiga kali.

Saat ini, ponsel AKBP Bintoro disita pihak berwajib dan yang bersangkutan masih berada di Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemerasan dan gugatan perdata tersebut. Hasil penyelidikan Propam akan menjadi penentu atas nasib AKBP Bintoro ke depannya.

Proses Hukum Berjalan

Proses hukum terhadap AKBP Bintoro masih terus berlanjut. Baik penyelidikan Propam maupun gugatan perdata masih dalam tahap penyelesaian. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung ini untuk mengungkap kebenaran terkait seluruh tuduhan yang dilayangkan.