Trending

Dugaan Kecurangan Seleksi ASN PPPK Tulungagung: Klarifikasi Panitia dan Kecemasan Publik

Dugaan kecurangan dalam seleksi ASN PPPK Kabupaten Tulungagung mengemuka setelah beredar laporan perubahan formasi jabatan yang dilamar peserta tes Computer Assisted Test (CAT). Kecemasan publik pun muncul terkait transparansi dan integritas proses seleksi tersebut.

Misteri Perubahan Formasi Jabatan

Salah satu keluarga peserta, yang meminta namanya dirahasiakan (inisial H), mengungkapkan kecurigaan terhadap panitia seleksi. H mempertanyakan penerimaan aduan sanggah yang dilakukan di luar jadwal resmi dan kurang teliti dalam memeriksa aduan. "Terlihat sekali ada yang tidak beres, termasuk penulisan formasi yang keliru atau terbalik," ungkap H. Perubahan formasi pada dua jabatan, serta pengumuman susulan masa sanggah pada 12 November 2024 (setelah masa sanggah resmi berakhir pada 11 November 2024), memicu pertanyaan besar mengenai integritas proses seleksi. Pengumuman susulan tersebut ditandatangani oleh Ketua Panselda, Tri Hariadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan.

Kecurigaan semakin menguat karena adanya perubahan formasi jabatan yang dilaporkan beberapa peserta. Proses perubahan ini dinilai tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan seleksi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya manipulasi data atau intervensi yang tidak sesuai prosedur.

Proses seleksi ASN PPPK yang seharusnya objektif dan transparan, tercoreng oleh dugaan penyimpangan ini. Publik berharap adanya penyelidikan yang menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik laporan-laporan tersebut. Kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen ASN menjadi taruhannya.

Bantahan Pihak BKPSDM

Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, membantah tegas tuduhan kecurangan. Ia menyatakan seluruh proses seleksi telah sesuai prosedur BKN Pusat, menggunakan sistem SSCASN dan CAT, dengan hasil yang tidak dapat diintervensi. Soeroto menjelaskan pengumuman susulan masa sanggah memberikan kesempatan hingga 14 November 2024 untuk memastikan kebenaran administrasi, khususnya terkait kesalahan penulisan nama jabatan.

Soeroto mengklaim kesalahan penulisan nama jabatan telah dikonfirmasi oleh dua peserta pada 30 November 2024 dan ditindaklanjuti panitia pada 2 Desember 2024. "Data SSCASN menunjukkan jabatan yang dilamar tetap sama: Penggerak Swadaya Masyarakat dan Pengadministrasi Perkantoran," tegas Soeroto. Ia juga menunjukkan bukti dari kartu peserta yang diterbitkan SSCASN. Soeroto menekankan proses di Tulungagung sama dengan daerah lain dan mengikuti aturan BKN Pusat, serta telah dilakukan komunikasi dua arah untuk mengklarifikasi kesalahan administrasi.

Soeroto juga memberikan keterangan tambahan terkait tes di Madiun yang diikuti 3007 peserta pada 5-9 Desember 2024. "Sudah sesuai dengan jabatan yang dilamar seperti yang mereka daftar dan bisa lanjut mengikuti tes berikutnya dan tidak ada rekayasa atau kecurangan," tegasnya.

Meskipun pihak BKPSDM telah memberikan klarifikasi, dugaan penyimpangan ini tetap menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas seleksi. Masyarakat masih meragukan terwujudnya seleksi yang adil dan menghasilkan ASN yang berkualitas. Proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Harapan Transparansi dan Keadilan

Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen ASN. Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan investigasi yang independen dan transparan untuk memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah.

Kejelasan dan keterbukaan informasi dari pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menjernihkan situasi dan mencegah timbulnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak. Proses seleksi yang adil dan transparan menjadi kunci untuk mendapatkan ASN yang berkualitas dan berintegritas.

Publik berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara seleksi ASN di masa mendatang, untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap tahapan proses rekrutmen.