Trending

MA Umumkan Putusan PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Hari Ini

Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan mengumumkan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina di Cirebon hari ini, Senin, 16 Desember 2024, pukul 12.30 WIB. Pengumuman tersebut akan disiarkan langsung di Media Center MA dan secara daring, memberikan akses luas kepada publik untuk menyaksikan proses hukum ini.

Alasan dan Proses Peninjauan Kembali

Tujuh terpidana dan satu mantan terpidana, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal, mengajukan PK atas putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2016. Mereka berharap MA mengabulkan permohonan PK mereka yang diajukan secara terpisah dalam empat berkas berbeda.

Pengajuan PK ini didasari oleh berbagai pertimbangan. Kuasa hukum para terpidana, Jan Sangapan Hutabarat, mengungkapkan adanya upaya menghadirkan bukti-bukti baru. Bukti-bukti tersebut meliputi dugaan adanya kekerasan yang memaksa kliennya mengakui kesalahan dan kesaksian palsu dari Dede Riswanto dan Liga Akbar dalam persidangan 2016.

Proses pengajuan PK ini dibagi dalam empat berkas. Berkas pertama diajukan oleh Saka Tatal, berkas kedua oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana, berkas ketiga oleh Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi Saputra, serta berkas keempat oleh Sudirman. Para terpidana berharap putusan PK ini akan meringankan hukuman mereka.

Salah satu terpidana, Hadi Saputra, mengungkapkan harapannya agar MA memutus perkara ini berdasarkan hati nurani. Hal ini menunjukkan besarnya harapan para terpidana terhadap keadilan yang diharapkan dari MA.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum, diwakili oleh Sunarno, menyatakan bahwa putusan pengadilan sebelumnya sudah sesuai prosedur hukum. Meskipun demikian, mereka tetap menghormati apapun keputusan MA nantinya, menunjukkan sikap sportifitas dalam proses hukum ini.

Para terpidana dan kuasa hukum mereka telah bersiap untuk menyaksikan pengumuman putusan. Mereka akan melakukan nonton bareng di Hotel Santika Kota Cirebon. Kang Dedi Mulyadi, calon gubernur Jabar yang aktif mendukung para terpidana, juga dijadwalkan hadir dalam acara tersebut.

Jan Sangapan Hutabarat, kuasa hukum para terpidana, telah menerima konfirmasi dari Biro Hukum dan Humas MA terkait pengumuman putusan hari ini. Meskipun belum ada kepastian apakah keempat putusan akan diumumkan sekaligus atau terpisah, pihaknya tetap optimis.

Harapan Terpidana dan Pihak Jaksa

Tujuh terpidana sebelumnya divonis hukuman seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat kejadian, divonis delapan tahun penjara dan telah bebas murni pada Juli 2024. Kehadiran Saka dalam permohonan PK ini sebagai mantan terpidana juga menjadi sorotan tersendiri.

"Kami berharap MA mengabulkan permohonan PK," ujar Jan Sangapan Hutabarat mewakili harapan para terpidana. Mereka telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim agung yang akan memeriksa dan memutuskan perkara ini.

Dari pihak Jaksa, Sunarno menegaskan, "Putusan pengadilan sebelumnya sudah sesuai prosedur hukum." Pernyataan ini menunjukkan sikap konsisten jaksa terhadap proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.

Pengumuman putusan PK ini tentu sangat dinantikan oleh semua pihak, baik terpidana, kuasa hukum, jaksa, maupun masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini.